Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PASER

Tugas :

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Fungsi :

  • Untuk melaksanakan tugasnya, Badan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan Perencanaan program di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  2. Penetapan kebijakaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyakat dan desa yang meliputi pemberdayaan masyarakat desa, perekonomian desa, pemerintahan desa serta pendapatan, pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa sesuai dengan norma, standar, kreteria dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  5. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.